LPA Diduga Diganti Sirtu, Proyek Jalan Rp174 Juta di Gunung Sekar Mulai Retak
LPA Diduga Diganti Sirtu, Proyek Jalan Rp174 Juta di Gunung Sekar Mulai Retak
SAMPANG|HURAANEWS.ID – Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkungan Paket I di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, yang menelan anggaran APBD Kabupaten Sampang Tahun 2026 sebesar Rp174.345.000, mulai menjadi sorotan. Pekerjaan yang baru berjalan itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis yang memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang dengan pelaksana CV Ayu Tirta. Namun, saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan, ditemukan bagian rabat beton yang sudah menunjukkan tanda-tanda retak meski usia pekerjaan masih relatif baru.
Retakan pada permukaan beton itu memantik kekhawatiran warga sekitar. Sebab, secara umum konstruksi rabat beton yang dikerjakan sesuai standar teknis seharusnya mampu mempertahankan kondisi permukaannya dalam masa awal pengerjaan. Kemunculan retak dini memunculkan dugaan adanya persoalan pada metode pelaksanaan, kualitas material, atau tahapan pekerjaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Temuan di lapangan tidak berhenti pada kondisi beton yang mulai retak. Awak media juga mendapati lapisan dasar pekerjaan diduga menggunakan material sirtu atau campuran pasir dan batu yang dipadatkan. Penggunaan material tersebut memunculkan tanda tanya karena dalam pekerjaan jalan beton umumnya lapisan pondasi menggunakan LPA (Lapisan Pondasi Agregat) yang memiliki spesifikasi teknis dan daya dukung lebih tinggi.
Jika benar lapisan dasar hanya menggunakan sirtu tanpa LPA sebagaimana ketentuan dalam dokumen perencanaan dan RAB, maka kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi secara keseluruhan. Sebab, lapisan pondasi merupakan elemen penting yang berfungsi menahan beban dan menjaga stabilitas beton agar tidak mudah mengalami kerusakan dini.
Sejumlah pihak menilai praktik semacam itu tidak bisa dianggap persoalan sepele. Pengurangan kualitas pada lapisan pondasi sering kali menjadi titik awal munculnya keretakan, penurunan badan jalan, hingga kerusakan yang lebih besar setelah proyek diserahterimakan. Ironisnya, kerusakan dini justru berpotensi membebani keuangan daerah apabila nantinya harus dilakukan perbaikan menggunakan anggaran baru.
Kritik keras juga datang dari aktivis Sampang, Huzairi. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai uang rakyat wajib dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik di atas kertas. Ia menegaskan bahwa kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama karena menyangkut kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau memang ditemukan beton sudah retak dan lapisan dasar tidak sesuai spesifikasi, maka ini tidak boleh dianggap biasa. Uang rakyat tidak boleh dipertaruhkan dengan pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Aparat pengawas dan Dinas PUPR harus turun langsung memeriksa kondisi lapangan,” tegas Huzairi.
Ia juga meminta agar seluruh dokumen pendukung pekerjaan, mulai dari RAB, gambar kerja (shop drawing), hingga spesifikasi teknis dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan atau justru terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana kegiatan CV Ayu Tirta belum memberikan keterangan resmi terkait temuan retaknya rabat beton dan dugaan penggunaan material dasar yang tidak sesuai spesifikasi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait.
Di sisi lain, Dinas PUPR Kabupaten Sampang juga didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai standar yang ditetapkan, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul di tengah temuan lapangan. Jika terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, langkah korektif dan tindakan tegas menjadi kebutuhan agar kualitas pembangunan infrastruktur daerah tidak terus menjadi bahan sorotan masyarakat.(Red)
