Categorised Posts

Konfirmasi Berujung Ancaman, Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Telusuri Proyek P3-TGAI Sampang

Konfirmasi Berujung Ancaman, Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Telusuri Proyek P3-TGAI Sampang

SAMPANG|HURAANEWS.ID – Dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Insiden itu terjadi ketika seorang jurnalis berupaya mengonfirmasi pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Rabasan, Kecamatan Kadungdung. Alih-alih memperoleh penjelasan mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara, wartawan justru mengaku menerima ucapan bernada ancaman dari pelaksana proyek yang disebut bernama Darus.


Berdasarkan keterangan yang diterima, percakapan yang semula bertujuan meminta klarifikasi berubah menjadi tegang. Pelaksana proyek diduga melontarkan kalimat bernada intimidatif, di antaranya, "Di mana kamu? Ke rumah saja sini. Terus mau apa? Nanti saya samperin. Akan aku pukul. Di mana lokasinya?" Ucapan tersebut disampaikan ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi temuan di lapangan.


Konfirmasi itu dilakukan setelah tim media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek P3-TGAI, di antaranya tidak terpasangnya papan informasi proyek serta dugaan metode pemasangan pasangan batu yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Temuan tersebut menjadi dasar wartawan meminta penjelasan kepada pelaksana agar pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan.


Dugaan intimidasi terhadap wartawan menjadi perhatian serius karena kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Setiap upaya yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap kebebasan pers.


Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan tersebut menjadi landasan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Apabila ucapan yang diduga mengandung ancaman tersebut memenuhi unsur pidana, penegak hukum juga dapat menelaah ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai ancaman kekerasan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.


Tim media menyatakan akan melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada organisasi pers dan aparat penegak hukum, sekaligus meminta klarifikasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku pembina Program P3-TGAI terkait pelaksanaan proyek di Desa Rabasan. Langkah ini dinilai penting agar dugaan persoalan teknis proyek maupun dugaan intimidasi terhadap wartawan dapat diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi dan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan serta kode etik jurnalistik. (Red)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation