Buntut Polemik Bansos Banyukapah, Mentor Pj Kades Ditahan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Buntut Polemik Bansos Banyukapah, Mentor Pj Kades Ditahan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Perkara ini tidak lagi dipandang sebagai sekadar dugaan tindak kekerasan. Di mata masyarakat, kasus tersebut memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai apakah dugaan penganiayaan memiliki kaitan dengan memanasnya polemik bansos yang beberapa hari sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Dugaan keterkaitan itulah yang kini menjadi perhatian luas dan dinilai perlu diungkap secara terang oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa bermula pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, sekelompok orang mendatangi rumah H. Bunari di Dusun Gunung Lemuy, Desa Banyukapah. Dalam pertemuan itu diduga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami penganiayaan.
H. Bunari mengaku tidak memahami alasan dirinya menjadi sasaran. Menurutnya, tidak ada perselisihan ataupun pembicaraan yang mendahului kejadian tersebut. Ia menyebut seseorang yang diduga Adi Suparman langsung melakukan pemukulan, sementara dirinya memilih tidak melakukan perlawanan dan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Sampang.
Di tengah proses penyidikan, beredar kabar bahwa terduga pelaku belum ditahan dan masih bebas berada di luar kota. Informasi tersebut memicu beragam spekulasi di masyarakat hingga akhirnya korban mendatangi langsung Satreskrim Polres Sampang untuk memperoleh kepastian.
Dari hasil konfirmasi kepada penyidik, H. Bunari memastikan isu tersebut tidak benar. Penyidik menyatakan Adi Suparman telah resmi ditahan sejak Jumat, 17 Juli 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Penyidik menyampaikan bahwa isu itu tidak benar. Pelaku sudah ditahan sejak Jumat kemarin," ujar H. Bunari usai menemui penyidik.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena terjadi setelah mencuatnya polemik dugaan tidak tersalurkannya bantuan sosial kepada warga yang disebut telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Salah satu nama yang ramai diperbincangkan adalah Rofi'ah, yang menurut keluarga tercatat sebagai penerima, namun bantuan disebut tidak dapat diambil.
Menurut H. Bunari, keponakannya, Zainuddin, sempat datang untuk mengambil bantuan milik Rofi'ah yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak desa dengan alasan tidak membawa KTP. Peristiwa itu kemudian menjadi bahan perbincangan luas di media sosial sebelum dugaan penganiayaan terjadi.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan apakah terdapat hubungan antara polemik bansos dengan dugaan penganiayaan tersebut. Aspek itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, publik menaruh harapan agar penyidik tidak hanya mengusut peristiwa kekerasannya, tetapi juga mengungkap motif secara utuh berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
H. Bunari berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan kedudukan siapa pun. Menurutnya, apabila memang terdapat unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sampang, Ipda Andi Purwiyanto, membenarkan kedatangan H. Bunari ke Polres Sampang untuk memastikan status hukum terduga pelaku. "Benar, tadi ke sini untuk memastikan terkait penangkapan terduga pelaku," ujarnya singkat. Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pj Kepala Desa Banyukapah maupun pihak yang disebut dalam laporan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (Red)
