GASI Seret Polemik Tanah Polagan ke APH, Suhu Makin Membara
GASI Seret Polemik Tanah Polagan ke APH, Suhu Makin Membara
SAMPANG_HURAANEWS.ID – Polemik penjualan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di kawasan eks percaton Polagan belum juga mereda. Kini, persoalannya bukan hanya soal penjualan aset, tetapi juga soal dokumen, kewenangan dan transparansi pemerintah daerah.
Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Rifa’i Lasbandra meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sampang, turun tangan untuk mengurai persoalan tersebut.
Menurut Rifa’i, pemanggilan pihak-pihak terkait diperlukan agar polemik tidak berhenti pada perang pernyataan antarpejabat.
“Kami berharap APH segera memanggil instansi yang berkaitan untuk menemukan titik terang. Pemkab Sampang jangan bungkam seribu bahasa,” kata Rifa’i, Sabtu (15/8/2026).
Ia menilai Pemkab Sampang harus berani membuka seluruh proses pemindahtanganan aset kepada masyarakat.
Sebab, tanah yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah. Ada kepentingan publik yang melekat di dalamnya.
Polemik semakin tajam setelah muncul pernyataan Anggota Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan, yang menyebut penjualan aset tersebut semestinya berkaitan dengan persetujuan DPRD.
Pernyataan itu kemudian mendapat bantahan dari Wakil Ketua DPRD Sampang M. Iqbal Fatoni.
Iqbal menyatakan pimpinan DPRD mengetahui persoalan tanah eks percaton tersebut. Ia juga menilai pernyataan mengenai keharusan persetujuan DPRD harus melihat regulasi secara utuh.
“Kalau berkaitan tanah percaton yang viral, DPRD mengetahui atau tidak, itu pimpinan mengetahui,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terdapat kondisi tertentu dalam pemindahtanganan aset yang tidak selalu membutuhkan persetujuan DPRD.
Namun, di tengah perbedaan pernyataan tersebut, muncul sebuah dokumen yang justru membuat persoalan semakin sulit dianggap sederhana.
Dokumen itu berupa Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.
Di sinilah pertanyaan publik semakin mengeras.
Jika proses pemindahtanganan tersebut memang tidak membutuhkan persetujuan DPRD, mengapa terdapat dokumen resmi yang secara eksplisit mencantumkan kata “Persetujuan DPRD”?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan bantahan. Publik membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.
Siapa yang mengusulkan penjualan? Siapa yang memproses? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan bagaimana mekanisme pemindahtanganannya?
Rifa’i menegaskan Pemkab Sampang seharusnya tidak membiarkan masyarakat terus menebak-nebak.
“Kalau prosesnya benar, buka semuanya. Apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, siapa yang menyetujui dan untuk kepentingan apa,” tegasnya.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di internal DPRD Sampang.
“Jangan sampai masyarakat melihat lembaga pemerintah saling berbeda pernyataan. Yang dibutuhkan sekarang adalah fakta,” ujarnya.
Menurut Rifa’i, keberadaan dokumen resmi harus menjadi pintu masuk untuk membuka seluruh rangkaian proses, bukan justru membuat polemik semakin gelap.
Ia meminta Polres Sampang melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat agar seluruh proses dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan dugaan baru.
“Jangan hanya mencari siapa yang benar dan siapa yang salah dalam memberikan pernyataan. Periksa prosesnya, periksa dokumennya dan ungkap faktanya,”
.
Kini bola berada di tangan Pemkab Sampang dan pihak-pihak terkait. Masyarakat hanya meminta satu hal: jelaskan tanah aset daerah itu dijual dengan mekanisme apa dan berdasarkan aturan yang mana.
Sebab ketika pernyataan pejabat berhadapan dengan dokumen resmi, polemik tidak akan selesai dengan saling bantah. Dokumen harus dijelaskan, proses harus dibuka, dan publik berhak mengetahui kebenarannya. (Red)
