Categorised Posts

Pamekasan Kembali Disorot! Tiga Kali P-19 Picu Pertanyaan Besar, GASI Desak Kejati Jatim Bongkar Biang Mandeknya Perkara

Pamekasan Kembali Disorot! Tiga Kali P-19 Picu Pertanyaan Besar, GASI Desak Kejati Jatim Bongkar Biang Mandeknya Perkara

SURABAYA|HURAANEWS.ID – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan mesin penggiling padi milik Saifullah, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan. Tiga kali berkas perkara dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (P-19), namun hingga kini perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum sekaligus menjadi perhatian publik terhadap koordinasi antara penyidik Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Polres Pamekasan menetapkan Sadriyo (70) sebagai tersangka. Penetapan itu bahkan telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Namun demikian, proses penuntutan belum dapat dilanjutkan karena berkas perkara masih dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi.

Berulangnya pengembalian berkas memunculkan tanda tanya dari berbagai kalangan. Pasalnya, setelah tiga kali P-19, perkara belum juga menunjukkan kepastian apakah akan segera dilimpahkan ke pengadilan atau justru dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Atas dasar itulah Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (16/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Kejati Jatim melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum GASI, Rifai Lasbandra, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun memihak kepada salah satu pihak. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kepastian hukum agar perkara tidak terus berlarut tanpa arah penyelesaian yang jelas.

"Perkara ini sudah tiga kali P-19, tetapi kami belum melihat adanya kepastian penyelesaian. Kalau memang berkas sudah memenuhi syarat, segera nyatakan P-21 dan limpahkan ke pengadilan. Namun apabila alat bukti dinilai belum cukup, hentikan secara resmi melalui SP3. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, bukan menggiring perkara sesuai kepentingan pihak tertentu," tegas Rifai.

Ia menilai, proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan justru berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai posisi perkara sehingga tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Hal senada disampaikan Penasihat Hukum pelapor dari Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim. Ia mempertanyakan alasan pengembalian berkas yang terus berulang, padahal status tersangka telah ditetapkan penyidik dan telah memperoleh penguatan melalui putusan praperadilan.

"Polisi sudah menetapkan tersangka. Saudara Sadriyo juga mengakui ikut mengangkat mesin penggiling padi meskipun berdalih hanya membantu seseorang yang tidak dikenalnya. Mengenai benar atau tidaknya alasan tersebut merupakan ranah pembuktian di persidangan. Namun sampai sekarang kami belum melihat petunjuk yang benar-benar konkret mengapa berkas terus dikembalikan," ujar Lukman.

Lukman juga menyoroti petunjuk jaksa yang meminta penyidik mendalami sosok yang disebut sebagai "Mr. X". Menurutnya, identitas orang tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti sehingga menjadi salah satu faktor yang membuat proses perkara berjalan lambat.

"Kalau memang penyidik masih diminta mencari seseorang yang identitasnya belum jelas, tentu perlu dijelaskan dasar hukumnya. Kami berharap ada kepastian. Bila berkas dinilai lengkap, nyatakan P-21. Sebaliknya apabila memang bukti dianggap belum cukup, lakukan penghentian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambahnya.

Aspirasi GASI diterima langsung oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edi. Dalam pertemuan tersebut, Edi menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan memastikan pihaknya akan melakukan telaah secara menyeluruh terhadap perkembangan perkara sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

"Terima kasih atas kehadiran bapak-bapak. Terus terang, sebelum audiensi ini kami belum mengetahui secara rinci perkembangan perkara tersebut. Berikan kami waktu untuk mempelajari seluruh informasi dan berdiskusi dengan bidang yang menangani agar langkah yang diambil benar-benar berdasarkan fakta hukum," ujar Edi.

Ia menegaskan bahwa Kejati Jawa Timur akan mengedepankan objektivitas dalam melakukan telaah. Menurutnya, apabila alat bukti memenuhi ketentuan hukum maka perkara akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat fakta hukum yang berbeda, seluruhnya akan dinilai secara profesional tanpa keberpihakan kepada pihak mana pun.

Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait harapan agar proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Langkah supervisi dari Kejati Jawa Timur diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berlangsung berdasarkan alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak. (Fit) 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation