Kapolsek Camplong Disorot, Dugaan Blokir Wartawan Mencuat di Tengah Pergantian Kapolres Sampang
Kapolsek Camplong Disorot, Dugaan Blokir Wartawan Mencuat di Tengah Pergantian Kapolres Sampang
SAMPANG|HURAANEWS.ID – Pergantian kepemimpinan di Polres Sampang diharapkan menjadi momentum memperkuat profesionalisme, transparansi, dan pelayanan publik. Namun, di saat perhatian publik tertuju pada serah terima jabatan Kapolres, sorotan justru mengarah ke tingkat kepolisian sektor, Rabu (29/7/2026).Kapolsek Camplong, IPTU Dwi Abdillah, menjadi perhatian setelah diduga tidak memberikan ruang konfirmasi kepada wartawan terkait sejumlah persoalan hukum yang berkembang di wilayah hukumnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan kepolisian, khususnya dalam menjawab isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp sebagai bagian dari proses peliputan yang mengedepankan asas keberimbangan. Namun, pesan yang dikirim wartawan hanya menunjukkan tanda centang satu dan tidak pernah tersampaikan hingga berita ini disusun.
Kejanggalan muncul ketika nomor yang sama dihubungi menggunakan perangkat atau nomor berbeda. Dalam percobaan tersebut, pesan justru langsung terkirim. Perbedaan kondisi itu memunculkan dugaan bahwa nomor wartawan sebelumnya telah diblokir, meskipun dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Bagi insan pers, konfirmasi bukan sekadar formalitas jurnalistik. Proses tersebut merupakan mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada narasumber menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan sebelum informasi dipublikasikan. Karena itu, tertutupnya akses komunikasi dinilai dapat menghambat terpenuhinya prinsip pemberitaan yang berimbang.
Lebih jauh, komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan media merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Sebagai institusi yang menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, kepolisian memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui saluran yang sah, termasuk media massa.
Pemerhati hukum Syahrial Fauzi menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak menghindari pertanyaan media, terlebih apabila substansi yang ditanyakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pelayanan publik, maupun penegakan hukum.
"Media menjalankan fungsi kontrol sosial. Konfirmasi adalah bagian dari hak jawab sebelum informasi dipublikasikan. Menutup akses komunikasi dengan wartawan justru menghilangkan kesempatan pejabat publik menjelaskan persoalan secara utuh. Yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat karena kehilangan akses terhadap informasi yang lengkap," ujar Syahrial, Rabu (29/7/2026).
Menurut Syahrial, kritik dan pertanyaan dari media semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik dalam negara demokratis, bukan sebagai ancaman terhadap institusi. Transparansi justru menjadi modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia berharap kepemimpinan baru Polres Sampang dapat memperkuat budaya komunikasi yang lebih terbuka di seluruh jajaran, sehingga setiap persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dijelaskan secara profesional dan proporsional.
Momentum pergantian Kapolres, kata dia, seharusnya menjadi titik awal lahirnya tata kelola komunikasi yang lebih akuntabel, responsif, dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, IPTU Dwi Abdillah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila yang bersangkutan maupun jajaran Polsek Camplong berkenan memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hai)
