Categorised Posts

Ramuan 15 Juta Digugat Publik, Dinkes Sampang Didesak Uji Lab Jamu Jagad Pamungkas

Ramuan 15 Juta Digugat Publik, Dinkes Sampang Didesak Uji Lab Jamu Jagad Pamungkas

SAMPANG|HURAANEWS.ID – Polemik praktik pengobatan alternatif milik Jagad Pamungkas di Dusun Mandalah, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus bergulir. Setelah muncul laporan dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap keluarga pasien terkait pembayaran jamu senilai sekitar Rp15 juta, kini sorotan publik meluas pada keamanan dan kandungan ramuan yang diberikan kepada pasien.


Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Polres Sampang. Keluarga pasien asal Banyuwangi melaporkan dugaan bahwa pasien tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi pengobatan sebelum melunasi biaya jamu yang nilainya mencapai belasan juta rupiah. Dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.


Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul desakan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang tidak hanya menunggu hasil penyidikan polisi. Publik meminta instansi tersebut segera turun tangan memeriksa proses pembuatan ramuan yang digunakan dalam praktik pengobatan alternatif tersebut.


Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek legalitas praktik pengobatan. Menurutnya, proses peracikan jamu hingga keamanan bahan baku juga harus menjadi perhatian serius.


"Yang harus diperiksa bukan hanya izin praktiknya, tetapi juga proses peracikan jamunya. Dinkes perlu memastikan bahan baku yang digunakan, cara pengolahan, proses pengemasan, tempat penyimpanan hingga standar kebersihannya memenuhi ketentuan," kata Agus, Senin (29/6).


Ia juga mendesak Dinas Kesehatan mengambil sampel ramuan tersebut untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna dilakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh.


"Perlu dipastikan apakah ramuan itu benar-benar murni berbahan herbal atau terdapat campuran bahan kimia obat yang dilarang. Ini penting untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.


Menurut Agus, harga jamu yang mencapai sekitar Rp15 juta merupakan alasan kuat bagi pemerintah melakukan pengawasan lebih mendalam. Selain aspek keamanan produk, perlindungan terhadap hak-hak konsumen juga dinilai harus menjadi prioritas.


Ia menegaskan, kehadiran pemerintah diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak muncul keresahan mengenai ramuan yang dikonsumsi pasien. Pemeriksaan ilmiah dinilai dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap praktik pengobatan alternatif Jagad Pamungkas maupun pengambilan sampel ramuan untuk diuji laboratorium. Sementara itu, proses penyelidikan atas laporan yang masuk di Polres Sampang masih terus berlangsung. (Tim)

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation