Categorised Posts

52 Motor Barang Bukti Hilang, Wibawa Polres Bangkalan Dipertaruhkan

52 Motor Barang Bukti Hilang, Wibawa Polres Bangkalan Dipertaruhkan

BANGKALAN|HURAANEWS.ID – Kasus hilangnya 52 unit sepeda motor barang bukti hasil penindakan balap liar di wilayah Polsek Blega, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik. Perkara yang menyangkut pengelolaan barang bukti tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan pengawasan internal di lingkungan kepolisian.


Berdasarkan hasil penyelidikan internal, oknum yang terlibat dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Namun, sanksi yang dijatuhkan dinilai relatif ringan, yakni berupa hukuman disiplin dengan berlari mengelilingi area Mapolres Bangkalan.


Pelaksana Harian (PLH) Kasi Propam Polres Bangkalan, Rezaki, membenarkan bahwa tim dari Propam Polda Jawa Timur telah menuntaskan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana dalam penanganan internal dan perkara dikategorikan sebagai kesalahan administrasi.


"Betul, hasil penyelidikan dari Propam Polda Jatim sudah turun. Hanya kesalahan administrasi dan oknum yang terlibat sudah disanksi ringan, lari-lari keliling Mapolres Bangkalan," ujar Rezaki kepada awak media.


Pernyataan tersebut justru memantik reaksi dari berbagai kalangan. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana puluhan kendaraan yang seharusnya berada dalam pengamanan aparat dapat hilang, sementara konsekuensi yang diterima hanya berupa hukuman fisik ringan.


Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul informasi mengenai administrasi kendaraan yang disebut tidak seluruhnya terdokumentasi dengan baik. Rezaki mengungkapkan bahwa dokumen kendaraan berada di Satlantas dan terdapat sejumlah data yang memang tidak dicatat.


"Kalau tidak lengkap ya tidak boleh dikeluarkan. Memang ada yang sengaja tidak dicatat dokumennya," katanya.


Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya baru mengenai sistem pencatatan dan pengelolaan barang bukti di lingkungan kepolisian. Sebab, barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini ditulis, Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Febry Hermawan, belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan puluhan kendaraan tersebut maupun mekanisme pengelolaannya.


Sementara itu, Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal. "Mohon waktu mas, kami koordinasi dulu," ujarnya, Senin (8/6/2026).


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Hilangnya barang bukti dalam jumlah besar bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek transparansi dan profesionalisme aparat.


Pengamat hukum menilai, pengelolaan barang bukti yang tidak tertib berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana kronologi hilangnya puluhan kendaraan tersebut dan langkah konkret yang dilakukan untuk mengembalikannya.


Kini, masyarakat menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari pihak kepolisian. Sebab, di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, penanganan kasus hilangnya 52 motor sitaan ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana prinsip akuntabilitas benar-benar ditegakkan di tubuh aparat penegak hukum. (Red)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation